Cikole, Jurnal Sukabumi
Hanya dalam waktu satu bulan, daftar pemilih tetap (DPT) Kota Sukabumi
menyusut sebanyak 653 jiwa. Hitungan ini diperoleh berdasarkan hasil rapat
pleno yang digelar 12 Oktober lalu. Dalam rapat ini, KPU Kota Sukabumi
menetapkan jumlah hak pilih untuk Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 222.917 jiwa.
Rapat pleno
penetapan DPT yang kedua ini digelar menyusul adanya surat edaran KPU Pusat.
Pada rapat pleno pertama yang digelar 13 September lalu, jumlah DPT sebanyak
223.570 jiwa. Penyusutan jumlah pemilih terjadi akibat adanya hak pilih yang
meninggal dunia dan pindah tempat tinggal.
Ketua KPU Kota
Sukabumi, Hamzah menyatakan berdasarkan hasil DPT saat ini adalah keputusan
yang terakhir atau sudah final. Namun, katanya data itu bisa saja dirubah
kembali bilamana ada surat edaran atau informasi lain dari pihak KPU Pusat.
“Untuk sementara
data ini yang akan kita pegang untuk kita sebarkan kepada masyarakat, partai
politik dan kepada peserta pemilu legislative di Kota Sukabumi. Kita tidak akan
melakukan rapat pleno lagi, karena data hasil yang sekarang ini sudah pik dan
final,” katanya.
Lanjut Hamzah,
namun jumlah DPT yang sudah di pleno kan tersebut mengalami pengurangan sekitar
653 hak pemilih berdasarkan hasil penetapan yang dilakukan tertanggal 13
September 2013 lalu. “Setelah sebulan kita melakukan pencermatan ini, hasilnya
berkurang sebanyak 653 jiwa,” katanya.
Menururutnya,
setelah melakukan validasi DPT dan terjadi adanya pengurangan. Factor
penyebabnya adalah adanya pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili serta
masih ada yang ganda. Maka itu, dirinya melakukan penghapusan baik itu di
portal maupun di website. serta secara manual melalui rekapitulasi di PPK dan
PPS.
“Adapun faktor
lainnya penyebab pengurangan ini adalah adanya perpindahan status dari sipil ke
TNI dan Polri. Jadi pengurangan itu intinya adalah masyarakat yang sudah tidak
memenuhi syarat sebagai pemilih,” terangnya.
Adapun rekapitulasi
rincian hasil DPT tersebut di masing masing kecamatan yaitu, 22.770 jiwa
pemilih di Kecamatan Baros, 26.571 jiwa di Kecamatan Cibeureum, 43.316 jiwa di
Kecamatan Cikole, 34.337 jiwa di Kecamatan Citamiang, 30. 926 jiwa di Kecamatan
Gunungpuyuh, 25.314 jiwa di Kecamatan Lembursitu dan 39.683 di Kecamatan
Warudoyong.
Berdasarkan data,
pengurangan itu diantaranya sebanyak 33 jiwa di Kecamatan Baros, 115 jiwa di
Kecamatan Cibeurem, 30 jiwa di Kecamatan Cikole, 144 jiwa di Kecamatan
Citamiang, 80 jiwa di Kecamatan Gunung Puyuh, 30 jiwa di Kecamatan Lembursirtu
dan 218 jiwa di Kecamatan Warudoyong.
Hamzah menjelaskan,
bilamana saat ini masih ada warga yang memiliki hak pilih namun tidak tercantum. Maka, masyarakat yang bersangkutan bisa mendaptarkan diri secara
langsung kepada PPS, PPK atau KPU untuk di data kembali ke dalam Daptar Pemilih
Tambahan Khusus. ”Itupun jika masyarata itu ingin mengikuti pelaksanaan
pemilihan, dengan catatan mendaptarkan diri setelah penetapan DPT ini,”
pungkasnya. Nendy Cahya
0 komentar:
Posting Komentar