Home » » DPT Kota Menyusut 653 Jiwa

DPT Kota Menyusut 653 Jiwa

Written By Jurnal Sukabumi on Selasa, 15 Oktober 2013 | 09.15

Cikole, Jurnal Sukabumi
Hanya dalam waktu satu bulan, daftar pemilih tetap (DPT) Kota Sukabumi menyusut sebanyak 653 jiwa. Hitungan ini diperoleh berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar 12 Oktober lalu. Dalam rapat ini, KPU Kota Sukabumi menetapkan jumlah hak pilih untuk Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 222.917 jiwa.
                Rapat pleno penetapan DPT yang kedua ini digelar menyusul adanya surat edaran KPU Pusat. Pada rapat pleno pertama yang digelar 13 September lalu, jumlah DPT sebanyak 223.570 jiwa. Penyusutan jumlah pemilih terjadi akibat adanya hak pilih yang meninggal dunia dan pindah tempat tinggal.
                Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah menyatakan berdasarkan hasil DPT saat ini adalah keputusan yang terakhir atau sudah final. Namun, katanya data itu bisa saja dirubah kembali bilamana ada surat edaran atau informasi lain dari pihak KPU Pusat.
                “Untuk sementara data ini yang akan kita pegang untuk kita sebarkan kepada masyarakat, partai politik dan kepada peserta pemilu legislative di Kota Sukabumi. Kita tidak akan melakukan rapat pleno lagi, karena data hasil yang sekarang ini sudah pik dan final,” katanya.
                Lanjut Hamzah, namun jumlah DPT yang sudah di pleno kan tersebut mengalami pengurangan sekitar 653 hak pemilih berdasarkan hasil penetapan yang dilakukan tertanggal 13 September 2013 lalu. “Setelah sebulan kita melakukan pencermatan ini, hasilnya berkurang sebanyak 653 jiwa,” katanya.
                Menururutnya, setelah melakukan validasi DPT dan terjadi adanya pengurangan. Factor penyebabnya adalah adanya pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili serta masih ada yang ganda. Maka itu, dirinya melakukan penghapusan baik itu di portal maupun di website. serta secara manual melalui rekapitulasi di PPK dan PPS.
                “Adapun faktor lainnya penyebab pengurangan ini adalah adanya perpindahan status dari sipil ke TNI dan Polri. Jadi pengurangan itu intinya adalah masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,” terangnya.
                Adapun rekapitulasi rincian hasil DPT tersebut di masing masing kecamatan yaitu, 22.770 jiwa pemilih di Kecamatan Baros, 26.571 jiwa di Kecamatan Cibeureum, 43.316 jiwa di Kecamatan Cikole, 34.337 jiwa di Kecamatan Citamiang, 30. 926 jiwa di Kecamatan Gunungpuyuh, 25.314 jiwa di Kecamatan Lembursitu dan 39.683 di Kecamatan Warudoyong.              
                Berdasarkan data, pengurangan itu diantaranya sebanyak 33 jiwa di Kecamatan Baros, 115 jiwa di Kecamatan Cibeurem, 30 jiwa di Kecamatan Cikole, 144 jiwa di Kecamatan Citamiang, 80 jiwa di Kecamatan Gunung Puyuh, 30 jiwa di Kecamatan Lembursirtu dan 218 jiwa di Kecamatan Warudoyong.      

                Hamzah menjelaskan, bilamana saat ini masih ada warga yang memiliki hak pilih namun  tidak tercantum. Maka, masyarakat yang  bersangkutan bisa mendaptarkan diri secara langsung kepada PPS, PPK atau KPU untuk di data kembali ke dalam Daptar Pemilih Tambahan Khusus. ”Itupun jika masyarata itu ingin mengikuti pelaksanaan pemilihan, dengan catatan mendaptarkan diri setelah penetapan DPT ini,” pungkasnya. Nendy Cahya
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar



 

Copyright © 2013. Jurnal Sukabumi - All Rights Reserved