Home » » Rehabilitasi Hutan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat | 48 Poktan Bangun Kebun Bibit Rakyat

Rehabilitasi Hutan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat | 48 Poktan Bangun Kebun Bibit Rakyat

Written By Jurnal Sukabumi on Rabu, 16 Oktober 2013 | 09.52

Salah satu lokasi Kebun Bibit Rakyat (KBR) yang didani Kemenhut RI
Pembangunan Kebun Bibit Rakyat (KBR) merupakan salah satu program prioritas Kementerian Kehutanan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2010. Kebun Bibit yang dikelola dengan baik akan menghasilkan bibit-bibit yang berkualitas baik. Kebun Bibit Rakyat hanya berupa persemaian sementara dengan lokasi dekat dengan areal yang akan ditanami, berukuran kecil dan sederhana serta dikelola pada saat produksi bibit.
          Kepala Seksi Rehabilitasi Lahan bidang Rehabilitasi Lahan dan Hutan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Sukabumi, Denden Junjungan menyatakan, program KBR ini untuk menyediakan bibit tanaman kayu-kayuan atau tanaman serbaguna (MPTS) dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus mendukung pemulihan fungsi dan daya dukung hutan dan lahan.
          "KBR di Kabupaten Sukabumi sudah berjalan sejak 2010 lalu. Setiap kelompok tani diwajibkan memiliki 40.000 bibit pohon, hasil bibit itu untuk merehabilitasi lahan kritis," kata Denden, kepada Jurnal Sukabumi, Rabu (16/10) di ruang kerjanya.
          Menurut Denden, KBR dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok masyarakat. Bibit hasil KBR digunakan untuk merehabilitasi hutan dan lahan kritis serta kegiatan penghijauan lingkungan. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kehutanan P.12/Menhut-II/2013 tentang pedoman penyelenggaraan KBR benih generatif jenis kayu-kayuan diutamakan berasal dari sumber benih bersertifikat.
          "Untuk tahun 2013 ini, ada 48 kelompok tani yang mendapat kucuran dana KBR sesuai usulan proposal yang masuk," jelasnya.
          Denden menambahkan, setiap kelompok tani menerima bantuan sebesar Rp. 50 juta untuk menyediakan benih, menanam, dan memelihara bibit sampai siap tanam. Namun sebelum bantuan KBR bagi kelompok tani dikucurkan, proposal masuk di verifikasi oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) yang menjadi pintu terakhir untuk menilai kelayakan permohonan KBR.

          "Kewenangan dalam menentukan calon penerima bantuan KBR bagi kelompok tani itu BP-DAS. Kami hanya mengawasi pelaksanaan program agar sesuai dengan tujuan untuk memberdayakan rakyat dalam menanam dan memelihara pohon sejak awal," pungkasnya. Eeng Herman 
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar



 

Copyright © 2013. Jurnal Sukabumi - All Rights Reserved